SELAMA beberapa tahun, pulau yang sebagian lahannya ditumbuhi pohon kelapa ini, kepemilikannya dinyatakan status quo oleh pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri), karena diperebutkan oleh Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.
Pengamatan Kompas menunjukkan, dari segi sumber daya alam, sesungguhnya Pulau Berhala tidaklah potensial. Potensinya yang menonjol adalah perikanan dari laut yang mengelilinginya. Selebihnya adalah lahan kosong yang gersang, dengan hamparan pasir kuarsa dan batu karang.
Potensi lainnya adalah pariwisata bahari, seperti memancing, menyelam, dan berlayar, karena keindahan pantai dan air lautnya yang biru. Khusus untuk kepentingan pariwisata bahari ini, Pulau Berhala memerlukan penataan, sentuhan, dan pembangunan berbagai fasilitas. Seperti sarana transportasi laut, dermaga, sarana komunikasi, pondok wisata, dan sebagainya. Sebagian besar dari luas pulau yang 200 hektar ini merupakan wilayah kosong, berbatu, dan pasir kuarsa. Di beberapa bagian hanya ada sedikit pohon kelapa.
Dengan kapal feri cepat atau speed-boat dari Kota Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Pulau Berhala bisa dicapai dalam dua jam perjalanan. Sedangkan dari Muaro Sabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, waktu tempuhnya sekitar satu setengah jam, dan kalau dari Nipahpanjang selama 45 menit perjalanan.
Jika berangkat dari Desa Sungai Itik, Tanjung Jabung Timur, waktu tempuhnya hanya 15 menit dengan pompong.
Pulau Berhala dinyatakan status quo sejak tahun 1984 karena Provinsi Riau mengklaim pulau itu masuk Kecamatan Singkep, Kabupaten Kepulauan Riau. Sedangkan Provinsi Jambi mengklaim masuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sesungguhnya, sebagai negara kesatuan, tidak perlu ada silang sengketa dalam kepemilikan Pulau Berhala. Kedua provinsi hendaknya menyadari bahwa pulau ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemprov Riau yang memiliki ribuan pulau menganggap Pulau Berhala bagian yang tak terpisahkan dari gugusan Kepulauan Dabo Singkep, dan telah membangun sejumlah infrastruktur di pulau itu. Sementara Pemprov Jambi menganggap Pulau Berhala bagian yang tak terpisahkan dari Kerajaan Melayu Jambi. Datuk Paduka Berhala yang merupakan Raja Kerajaan Melayu Jambi dimakamkan di pulau ini. Secara geografis, letak Pulau Berhala memang dekat dari Provinsi Jambi, tepatnya 12 mil dari pantai Sungai Itik.
DENGAN disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, status Pulau Berhala berubah. Dalam peta Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Berhala yang dihuni sekitar 60 keluarga itu tidak termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Pulau itu masuk ke dalam wilayah Provinsi Jambi, yaitu berada di wilayah Desa Sungai Itik, Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan demikian, sengketa antara Provinsi Jambi dengan Riau tentang status kepemilikan Pulau Berhala diharapkan segera berakhir.
Keperluan sehari-hari penduduk pulau ini didatangkan dari Sungai Itik. "Sebuah gedung SD permanen dibangun oleh Pemprov Riau di pulau itu, namun hingga kini belum pernah dibuka. Tidak ada guru yang ditugaskan di tempat ini. Padahal, ada anak usia sekolah sekitar 20 orang," kata Ismael (75), penduduk Pulau Berhala.
Menurut Chalik (45), pemilik satu-satunya warung di Pulau Berhala, harga bahan kebutuhan pokok tidak tinggi karena didatangkan dari Nipahpanjang dan Dabo Singkep. "Di sini tidak ada tenaga medis, apalagi dokter. Kalau ada warga yang sakit dibawa berobat ke Nipahpanjang atau ke Sabo," kata Chalik.
"Perairan sekitar Pulau Berhala kaya dengan berbagai jenis ikan permukaan. Cocok untuk kegiatan memancing dan penangkapan ikan oleh nelayan. Di pulau ini kami membuat keramba besi untuk menampung ikan hasil tangkapan nelayan sebelum dijual agar harganya tidak jatuh," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Herman Suherman kepada Kompas, akhir Maret lalu.
Kepala Biro Humas dan Umum Pemprov Jambi Syaifuddin Anang (sejak 28 Maret 2003 digantikan oleh Harun Saat) mengatakan, Pulau Berhala adalah bagian tidak terpisahkan dari Provinsi Jambi.
"Tidak mudah bagi Provinsi Jambi mengambil Pulau Berhala, kami memiliki bukti kuat bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Riau," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Djuharman.
Masalah Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi atau Provinsi Riau, meskipun rumit, tetapi bukanlah persoalan sulit yang tidak bisa diselesaikan. Bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pulau Berhala dan perairan Tanjung Jabung Barat serta Tanjung Jabung Timur dicantumkan sebagai tempat kunjungan wisata bahari yang dilaksanakan pada hari Minggu.
Kapal feri milik BUMD itu merencanakan melakukan pelayaran wisata satu kali seminggu ke pulau itu. Penduduk Provinsi Jambi yang umumnya jauh dari pantai, kini memiliki sarana untuk rekreasi ke laut, mengikuti pelayaran wisata bahari. Akankah "sengketa" kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Riau ibarat peribahasa orang pantai, "Bagaikan ombak perang dengan pantai. Entah kapan selesainya?" (NASRUL THAHAR)
0 Response to "Pesona dan Keindahan Pulau Berhala"
Posting Komentar