SP/Radesman Saragih
Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin (kanan menggunakan masker) membakar daun ganja kering pada acara pemusnahan narkoba seusai peringatan HUT ke-63 Polri di Jambi, Rabu (1/7).
Kelancaran transportasi udara, darat, dan laut dari Kota Jambi ke kota-kota besar seperti Jakarta, Batam, Medan, dan Aceh ternyata semakin melancarkan peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Jambi. Hal ini tampak dari semakin seringnya polisi di Jambi mengungkap kasus-kasus narkoba skala besar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi AKBP Syamsuddin Lubis di Jambi, Rabu (1/7) menjelaskan, selama enam bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus besar peredaran narkoba.
Pertama, kasus penangkapan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 1.929 butir pil ekstasi. Tersangka kasus narkoba yang ternyata oknum anggota TNI berinisial JS tersebut tertangkap ketika mengambil kiriman ekstasi dari Jakarta di loket jasa pengiriman PT Jasa Ekspres Kota Jambi akhir tahun lalu.
Kemudian jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap truk pisang bermuatan 1,1 ton daun ganja kering di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, wilayah Desa Suban, Kabupaten Tanjabbar, batas Jambi - Riau, awal Februari lalu.
Daun ganja yang tertangkap ketika razia itu sebanyak 43 karung dan berisi sekitar 1.045 paket. Daun ganja yang ditinggalkan pengemudi truk tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Pengemudi truk tersebut hingga kini masih buron, katanya.
Selain itu jajaran kepolisian di Jambi juga berhasil mengamankan sekitar 43 kilogram (kg) daun ganja kering di ruas Jalintim Sumatera, wilayah Desa Tungkal Ulu, Tanjabbar. Ganja tersebut ditemukan dalam mobil jenis Suzuki Carry yang ditinggalkan pengemudinya di pinggir jalan awal Mei lalu. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta.
Satuan Narkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Aziz yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tersangka tertangkap memiliki 28 butir pil ekstasi senilai Rp 200 juta di Bandara Sultan Thaha Kota Jambi akhir Desember 2008. Namun, tersangka telah divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi akhir awal Juni lalu.
Syamsuddin mengatakan, meningkatnya pengungkapan kasus narkoba skala besar dan melibatkan oknum-oknum aparat dan politisi tersebut menunjukkan meningkatnya peredaran narkoba di daerah itu. Karena itu seluruh jajaran kepolisian di daerah itu hingga kini melakukan razia rutin untuk membongkar dan memutus jaringan peredaran narkoba.
Dukungan
Dikatakan, untuk meraih dukungan segenap lapisan masyarakat dalam pemberantasan narkoba itu, pihaknya menggandeng para kepala daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pihak pengelola lembaga pendidikan. Sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba tersebut masih terus dilakukan di semua lapisan masyarakat.
Salah satu aksi penggalangan dukungan terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Jambi, yakni pemusnahan barang bukti ganja. Polda Jambi memusnahkan sekitar 1,15 ton daun ganja kering pada peringatan HUT ke-63 Polri di lapangan Polda Jambi, Rabu (1/7).
Pemusnahan ganja dan 4.600 botol minuman keras itu dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Budi Gunawan, Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin dan unsur Muspida Provinsi Jambi dengan cara membakar. Pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara menggilas menggunakan alat berat.
"Kita mengharapkan aksi pemusnahan ganja tersebut mampu menggugah segenap lapisan masyarakat dan jajaran pemerintah daerah mendukung pemberantasan narkoba. Kita berharap aksi tersebut mampu menyadarkan masyarakat, khususnya generasi muda mengenai bahaya narkoba," katanya.
Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin mengatakan, pihaknya sangat mendukung program pemberantasan narkoba. Intensitas pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa di daerah itu perlu dilakukan guna membendung keganasan pengedar narkoba meracuni masa depan generasi muda.
Dikatakan, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pemberantasan peredaran narkoba, pihaknya mengalokasikan bantuan secara rutin kepada Badan Narkotika Provinsi Jambi. Untuk tahun 2010, alokasi dana Pemprov Jambi untuk badan narkotika daerah itu mencapai Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda Maluku menangkap pengedar obat-obatan terlarang di Kota Ambon. Ernanko Kasturian (39). Penangkapan ini bermula atas informasi yang diterima polisi. Informasi tersebut menyebutkan kalau selama ini tersangka sering menyuplai narkoba kepada para pengguna di Kota Ambon. Narkoba yang biasa disuplai di antaranya jenis sabu-sabu dan ekstasi atau inex.
Aparat kepolisian yang dipimpin Kepala Satuan I Direktorat Narkoba Polda Maluku AKBP H Pambudi Rahayu memancing tersangka untuk bertransaksi. Transaksi yang dilakukan cukup rapi, karena tersangka tidak pernah mau bertemu dengan orang yang bertransaksi dengannya saat memberikan narkoba.
Tersangka meminta sejumlah uang kepada polisi yang melakukan penyamaran. Setelah menerima uang, tersangka kemudian meletakkan ekstasi yang dibeli satu lokasi dan menghubungi orang yang akan bertransaksi untuk mengambilnya. [VL/141]{SUARA PEMBARUAN DAILY, Jumat, 3 Juli 2009, Nusantara}
0 Response to "Membendung Keganasan Pengedar Narkoba di Jambi"
Posting Komentar