[JAMBI] Konflik-konflik masyarakat yang bernuansa agama di
Indonesia perlu diselesaiakn secara arif dan bijaksana agar tidak ada
warga masyarakat dari agama apa pun yang mengalami ketersinggungan,
tekanan dan keteraniayaan. Penyelesaian konflik bernuansa agama tidak
bisa dilakukan dengan cara kekerasan, ngotot-ngototan demi menjaga rasa
kebersamaan dan kekeluargaan di tengah masyarakat yang memiliki banyak
perbedaan agama dan suku.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi, Kamis (2/5/2013). Pertemuan tersebut dihadiri para tokoh – tokoh dari berbagai agama di daerah tersebut.
Menurut Fachrori Umar, penyelesaian konflik bernuansa agama di Provinsi Jambi selama ini dilakukan secara arif dan bijaksana. Kalau konflik bernuansa agama tidak dapat diselesaiakn secara musyawarah atau kekeluargaan, masalahnya diselesaian secara hukum.
Selama ini, lanjutnya, FKUB provinsi, kota dan kabupaten di Jambi tetap bekerja sama dengan organisasi masyarakat berbasis agama, khususnya agama Islam bisa mengatasi konflik-konflik bernuansa agama secara baik, baik, bijak dan arif. Penyelesaian konflik bernuansa aga tersebut senantiasa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Pola penyelesaian konflik bernuansa agama seperti itu membuat kelompok-kelompok agama yang terlibat konflik sama-sama bisa menerima keputusan FKUB.
Dijelaskan, konflik-konflik bernuansa agama yang berhasil diatasi FKUB Jambi tanpa menimbulkan aksi kekerasan selama ini cukup banyak. Antara lain penyelesaian konflik umat Muslim Jambi dengan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia Jambi. Konflik tersebut diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Pelarangan kegiatan Jema’ah Ahmadiyah di Provinsi Jambi. Pihak Jema’ah Ahmadiyah pun menerima kebijakan tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi, Kamis (2/5/2013). Pertemuan tersebut dihadiri para tokoh – tokoh dari berbagai agama di daerah tersebut.
Menurut Fachrori Umar, penyelesaian konflik bernuansa agama di Provinsi Jambi selama ini dilakukan secara arif dan bijaksana. Kalau konflik bernuansa agama tidak dapat diselesaiakn secara musyawarah atau kekeluargaan, masalahnya diselesaian secara hukum.
Selama ini, lanjutnya, FKUB provinsi, kota dan kabupaten di Jambi tetap bekerja sama dengan organisasi masyarakat berbasis agama, khususnya agama Islam bisa mengatasi konflik-konflik bernuansa agama secara baik, baik, bijak dan arif. Penyelesaian konflik bernuansa aga tersebut senantiasa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Pola penyelesaian konflik bernuansa agama seperti itu membuat kelompok-kelompok agama yang terlibat konflik sama-sama bisa menerima keputusan FKUB.
Dijelaskan, konflik-konflik bernuansa agama yang berhasil diatasi FKUB Jambi tanpa menimbulkan aksi kekerasan selama ini cukup banyak. Antara lain penyelesaian konflik umat Muslim Jambi dengan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia Jambi. Konflik tersebut diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Pelarangan kegiatan Jema’ah Ahmadiyah di Provinsi Jambi. Pihak Jema’ah Ahmadiyah pun menerima kebijakan tersebut.
Kemudian, tambahnya, FKUB Jambi
juga bisa menyelesaikan munculnya aliran Agama Sapto Darmo dan Aliran
Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Kecamatan. Kayu Aro Kabupaten Kerinci.
Aliran kepercayaan tersebut pun telah dibubarkan tanpa menimbulkan aksi
kekerasan. Sedangkan penyelesaian penutupan beberapa gereja di Kota
Jambi juga diselesaian tanpa kekerasan. Penyelesaian kasus penutupan
Gereja di Aur Duri yang tidak bisa diselesaikan FKUB Jambi kini
diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Jambi.
Fachrori Umar mengharapkan, FKUB
tetap menjaga Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan itu, yakni
kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama dan
kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah setempat.
“Tri kerukunan umat beragama
tersebut perlu kita pertahankan untuk menjaga ketertiban masyarakat
sekaligus menunjukkan adanya kesadaran segenap kelompok masyarakat kita
mempertahankan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
(NKRI),”paparnya. [SP/141]
0 Response to "Konflik Bernuansa Agama Perlu Diselesaikan Secara Bijak "
Posting Komentar