[JAMBI] Pendirian rumah ibadah dan cara penyebaran agama yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku masih tetap menjadi pemicu utama
munculnya konflik bernuansa agama di Indonesia. Konflik bernuansa agama
tersebut hingga kini sulit diredam karena kurang efektifnya pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang agama. Kemudian legalitas
peraturan perundang-undangan mengenai agama masih dipersoalkan.
Kondisinya diperparah pula oleh kurangnya pemahaman aparatur negara,
kurangnya kesadaran tokoh maupun umat beragama terhadap peraturan
mengenai pendirian rumah ibadah maupun penyebaran ajaran agama.
Demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Bidang Hubungan Antar Negara, KH Ma’ruf Amin pada dialog kerukunan umat
beragama di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Provinsi Jambi Kamis (23/5/2013). Dialog tersebut dihadiri ratusan
pemuka agama dan jajaran instansi terkait se-Provinsi Jambi.
Menurut KH Ma’ruf Amin, konflik masyarakat bernuansa agama di
Indonesia hingga kini masih sering terjadi di berbagai daerah. Baik
konflik internal umat beragama,maupun konflik eksternal. Konflik
internal umat beragama yang sering terjadi di Indonesia antara lain,
pemahaman yang menodai atau menyimpang dari agama. Kemudian pemahaman
yang radikal, menganggap alirannya benar dan orang lain salah serta
pemahaman secara liberal yang melaksanakan ajaran agama semaunya, tanpa
mengikuti kaedah yang ada.
KH Ma’ruf Amin mengatakan,
konflik eksternal antarumat beragama di Indonesia juga masih sulit
dibendung, Masalahnya konflik tersebut umumnya tidak murni disebabkan
oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi, politik dan sosial. Namun
nonagama tersebut dikait-kaitkan dengan agama. Konflik eksternal
antarumat beragama tersebut antara lain disebabkan, adanya paham radikal
disebagian kecil kelompok agama yang hanya mengakui kebenaran agamanya.
Kemudian kurang efektifnya pelaksanaan regulasi baik karena status
hukumnya yang masih dipersoalkan, kurangnya pemahaman sebagai aparatur
negara atau kurangnya kesadaran tokoh dan umat beragama tentang aturan –
aturan pemerintah mengenai agama.
“Persoalan pendirian rumah ibadah atau cara penyiaran/penyebaran
agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga kerap memicu
konflik antarumat beragama. Kondisi demikian diperparah adanya penistaan
terhadap agama dan salah paham dan kesalahan di antara pemeluk
agama,”katanya.
Untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama di Indonesia, lanjut, KH Ma’ruf Amin, aparat pemerintah,
segenap tokoh dan umat beragama mestinya memahami aturan-aturan mengenai
agama yang dikeluarkan pemerintah. Pemahaman aturan tersebut membuat
pemerintah, tokoh dan umat beragama memiliki satu pedoman untuk
menjalankan kegiatan keagamaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengakui, konflik
internal dan antarumat beragam di Jambi juga masih sering terjadi akibat
tidak adanya pemahaman mengenai aturan-aturan penyebaran agama dan
pendirian rumah ibadah. Namun konflik internal dan antarumat beragama
itu tidak sampai meluas kepada aksi kekerasan fisik. Seluruh konflik
bernuansa agama di daerah itu dapat diselesaikan melalui Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi.
“Penyelesaian konflik bernuansa aga tersebut senantiasa dilakukan
melalui pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Pola penyelesaian konflik
bernuansa agama seperti itu membuat kelompok-kelompok agama yang
terlibat konflik sama-sama bisa menerima keputusan FKUB,”katanya.
Dijelaskan, konflik-konflik
bernuansa agama yang berhasil diatasi FKUB Jambi tanpa menimbulkan aksi
kekerasan selama ini cukup banyak. Antara lain penyelesaian konflik umat
Muslim Jambi dengan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia Jambi. Konflik tersebut
diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor
27 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Pelarangan kegiatan Jema’ah
Ahmadiyah di Provinsi Jambi. Pihak Jema’ah Ahmadiyah pun menerima
kebijakan tersebut.
Kemudian, tambahnya, FKUB Jambi
juga bisa menyelesaikan munculnya aliran Agama Sapto Darmo dan Aliran
Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Kecamatan. Kayu Aro Kabupaten Kerinci.
Aliran kepercayaan tersebut pun telah dibubarkan tanpa menimbulkan aksi
kekerasan. Sedangkan penyelesaian penutupan beberapa gereja di Kota
Jambi juga diselesaian tanpa kekerasan. Penyelesaian kasus penutupan
Gereja di Aur Duri yang tidak bisa diselesaikan FKUB Jambi kini
diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Jambi.
Fachrori Umar mengharapkan,
FKUB tetap menjaga Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan itu, yakni
kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama dan
kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah setempat.
“Tri kerukunan umat beragama
tersebut perlu kita pertahankan untuk menjaga ketertiban masyarakat
sekaligus menunjukkan adanya kesadaran segenap kelompok masyarakat kita
mempertahankan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia
(NKRI),”paparnya. [SP/141]
0 Response to "Pendirian Rumah Ibadah Tetap Jadi Pemicu Konflik"
Posting Komentar