Ungkapan Prihatin, Umat HKBP Jambi Ibadah di Kantor Walikota





Warga Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi terpaksa melakukan ibadah di ruang pola kantor Wali Kota Jambi, Minggu (7/2) menyusul penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi terhadap gereja mereka di kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. (Foto: Ist/Warna/Rds)

(Warna/Jambi) – Sekitar 500 orang dari 2.150 jiwa warga jemaat Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Syaloom Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi semakin bingung mencari tempat beribadah. Masalahnya, gereja HKBP Syaloom Aur Duri disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sejak 2011. Berbagai mediasi yang dilakukan Pimpinan HKBP Jambi dan HKBP Pusat dari Sumatera Utara dengan Pemkot Jambi tidak membuahkan hasil untuk mengakhiri penyegelan gereja tersebut.

Kondisi tersebut membuat warga HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melakukan ibadah di kantor Wali Kota Jambi mulai Minggu (7/2/2016) pagi. Semula ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan mengguyur Kota Jambi Minggu pagi tersebut, ibadah pun dialihkan ke ruang pola kantor wali kota setempat.

Pengalihan tempat ibadah ke ruang pola kantor Wali Kota Jambi itu atas inisiatif Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani. Abdullah Sani juga meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat HKBP Syaloom tersebut. Abdullah Sani meminta para pegawai kantor Wali Kota Jambi melengkapi fasilitas ibadah, baik kursi maupun pengeras suara.

Warga jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi sejak tahun 2011 beribadah secara tidak menentu akibat gereja mereka disegel pemerintah setempat. Warga jemaat HKBP Syaloom Aur Duri melaksanakan ibadah raya dan pesta pembangunan di lapangan samping gereja yang disegel, Minggu (27/04/2014). (Foto: Warna/Rds)

Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, St T Sianipar pada kesempatan tersebut mengatakan, sekitar 457 kepala keluarga (KK) HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi pihaknya mengharapkan pemerintah setempat memberikan solusi agar mereka bisa mendirikan rumah ibadah di tempat yang diperbolehkan masyarakat dan pemerintah setempat.

“Sejak tahun 1997, kami sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Namun permohonan izin yang kami ajukan tidak mendapat tanggapan. Bahkan  tahun 2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat itu, Bambang Priyanto. Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang sudah kami mulai tidak bisa dilanjutkan,”katanya.

Menurut T Sianipar, pihaknya mengharapkan agar mereka bisa memperoleh izin untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi saat ini yang disegel pemerintah setempat. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi pembangunan gereja yang baru yang dekat dengan permukiman warga HKBP Syaloom.

Menanggapi keluhan warga HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, pihaknya akan mencari solusi bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa membangun rumah ibadah.

“Kami akan berusaha mencari solusi persoalan gereja HKBP Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom akan dicari di tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut tidak lagi menimbulkan konflik,”katanya.

Bangunan Gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi yang hingga kini terbengkalai akibat larangan pembangunan rumah ibadah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.(Foto: Suara Pembaruan/Radesman Saragih)


Sejarah Panjang

T Sianipar mengatakan, pendirian gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melalui perjalanan panjang. Gereja tersebut terbentuk tahun 1992 dengan jumlah warga hanya tujuh keluarga. Mereka membentuk HKBP Syaloom Aur Duri karena mereka terlalu jauh mengikuti ibadah di HKBP Kotabaru maupun HKBP Pasar, Kota Jambi yang jaraknya mencapai 20 kilometer (Km).

Semula mereka beribadah di rumah – rumah. Namun sejak 10 Desember 1994, mereka mencoba membangun tempat ibadah dengan bangunan darurat atau papan di lahan kosong milik warga HKBP, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, jauh dari permukiman warga. Izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut mereka peroleh 17 November 1997.

Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya melarang pembangunan gereja tersebut dengan alas an ada protes warga. Bahkan Pemkot Jambi meminta gereja tersebut dibongkar. Akibat larangan tersebut, warga jemaat pun terpaksa menghentikan pembangunan gereja tersebut sejak 22 Desember 1997. Warga HKBP tersebut pun terpaksa beribadah di lapangan samping bangunan gereja yang diegel menggunakan atap tenda dan beralaskan tanah.

Menyikapi tak ada solusi dari pemerintah mengenai penyegelan gereja HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, warga jemaat akhirnya memaksakan diri melakukan ibadah di gereja baru yang disegel tahun 1998. Akhirnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI mengeluarkan surat larangan pelaksanaan ibadah di gereja yang disegel tersebut tahun 2003.

Namun surat tersebut tidak ditanggapi. Jemaat HKBP Syaloom kemudian membangun gedung rumah ibadah permanen karena gereja dengan bangunan papan sudah lapuk tahun 2004. Pembangunan tersebut berlanjut sembari dilakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun pengurusan izin tersebut tetap dipersulit Pemkot Jambi.
Ephorus HKBP, Pdt Dr WTP Simarmata, MTh dan isteri mengikuti ibadah raya dan pesta pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (24/04/2014). Kehadiran Ephorus HKBP ke HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi belum mampu membuat Pemerintah Kota Jambi mengakhiri penyegelan gereja tersebut. (Foto:Warna/Rds).

Menurut T Sianipar, pembangunan gereja HKBP Syaloom yang belum mengantongi zin tersebut membuat belasan warga yang mengatasnamakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi melakukan protes ke kantor DPRD Kota Jambi, 29 November 2011. Wali Kota Jambi saat itu Bambang Priyanto menerbitkan surat larangan pembangunan gereja tersebut Nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Bangunan  gereja tersebut pun disegel karena dinilai menyalahi Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang IMB.

Pihak Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri pun menggugat Pemkot Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan mereka menang. Namun pihak Pemkot Jambi melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan mereka menang. Berdasarkan putusan MA akhir tahun 2015, bangunan gereja HKBP Syaloom Aur Duri yang terbengkalai diminta dibongkar. (Warna/Rds/BeritaSatu.Com/SuaraPembaruan.Com, Senin, 8 Februari 2016)

0 Response to "Ungkapan Prihatin, Umat HKBP Jambi Ibadah di Kantor Walikota "

Posting Komentar