Warga Jemaat HKBP Syaloom
Aur Duri, Kota Jambi terpaksa melakukan ibadah di ruang pola kantor Wali Kota
Jambi, Minggu (7/2) menyusul penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah
Kota Jambi terhadap gereja mereka di kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. (Foto: Ist/Warna/Rds)
(Warna/Jambi) – Sekitar 500
orang dari 2.150 jiwa warga jemaat Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Syaloom
Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi semakin bingung mencari tempat
beribadah. Masalahnya, gereja HKBP Syaloom Aur Duri disegel Pemerintah Kota
(Pemkot) Jambi sejak 2011. Berbagai mediasi yang dilakukan Pimpinan HKBP Jambi
dan HKBP Pusat dari Sumatera Utara dengan Pemkot Jambi tidak membuahkan hasil
untuk mengakhiri penyegelan gereja tersebut.
Kondisi tersebut membuat warga
HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melakukan ibadah di kantor Wali Kota Jambi
mulai Minggu (7/2/2016) pagi. Semula ibadah tersebut direncanakan di halaman
kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan mengguyur Kota Jambi Minggu pagi
tersebut, ibadah pun dialihkan ke ruang pola kantor wali kota setempat.
Pengalihan tempat ibadah ke ruang
pola kantor Wali Kota Jambi itu atas inisiatif Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah
Sani. Abdullah Sani juga meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat HKBP Syaloom
tersebut. Abdullah Sani meminta para pegawai kantor Wali Kota Jambi melengkapi
fasilitas ibadah, baik kursi maupun pengeras suara.
Warga jemaat HKBP Syaloom
Aur Duri, Kota Jambi sejak tahun 2011 beribadah secara tidak menentu akibat
gereja mereka disegel pemerintah setempat. Warga jemaat HKBP Syaloom Aur Duri
melaksanakan ibadah raya dan pesta pembangunan di lapangan samping gereja yang disegel, Minggu (27/04/2014). (Foto: Warna/Rds)
Sementara itu, Ketua Majelis
Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, St T Sianipar pada kesempatan
tersebut mengatakan, sekitar 457 kepala keluarga (KK) HKBP Syaloom Aur Duri
Kota Jambi pihaknya mengharapkan pemerintah setempat memberikan solusi agar
mereka bisa mendirikan rumah ibadah di tempat yang diperbolehkan masyarakat dan
pemerintah setempat.
“Sejak tahun 1997, kami sudah
mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami,
Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Namun permohonan izin yang kami ajukan
tidak mendapat tanggapan. Bahkan tahun
2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat itu, Bambang Priyanto.
Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang sudah kami mulai tidak bisa
dilanjutkan,”katanya.
Menurut T Sianipar, pihaknya mengharapkan
agar mereka bisa memperoleh izin untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi
saat ini yang disegel pemerintah setempat. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi
pembangunan gereja yang baru yang dekat dengan permukiman warga HKBP Syaloom.
Menanggapi keluhan warga HKBP
Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, pihaknya
akan mencari solusi bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa
membangun rumah ibadah.
“Kami akan berusaha mencari solusi
persoalan gereja HKBP Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom
akan dicari di tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut
tidak lagi menimbulkan konflik,”katanya.
Bangunan
Gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi yang hingga kini terbengkalai akibat
larangan pembangunan rumah ibadah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.(Foto: Suara Pembaruan/Radesman Saragih)
Sejarah Panjang
T Sianipar mengatakan, pendirian
gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melalui perjalanan panjang. Gereja
tersebut terbentuk tahun 1992 dengan jumlah warga hanya tujuh keluarga. Mereka
membentuk HKBP Syaloom Aur Duri karena mereka terlalu jauh mengikuti ibadah di
HKBP Kotabaru maupun HKBP Pasar, Kota Jambi yang jaraknya mencapai 20 kilometer
(Km).
Semula mereka beribadah di rumah –
rumah. Namun sejak 10 Desember 1994, mereka mencoba membangun tempat ibadah dengan
bangunan darurat atau papan di lahan kosong milik warga HKBP, Kelurahan Penyengat
Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, jauh dari permukiman warga. Izin
pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut mereka peroleh 17 November 1997.
Namun demikian, Pemerintah Kota
(Pemkot) Jambi akhirnya melarang pembangunan gereja tersebut dengan alas an ada
protes warga. Bahkan Pemkot Jambi meminta gereja tersebut dibongkar. Akibat
larangan tersebut, warga jemaat pun terpaksa menghentikan pembangunan gereja
tersebut sejak 22 Desember 1997. Warga HKBP tersebut pun terpaksa beribadah di
lapangan samping bangunan gereja yang diegel menggunakan atap tenda dan
beralaskan tanah.
Menyikapi tak ada solusi dari
pemerintah mengenai penyegelan gereja HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, warga
jemaat akhirnya memaksakan diri melakukan ibadah di gereja baru yang disegel
tahun 1998. Akhirnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI mengeluarkan
surat larangan pelaksanaan ibadah di gereja yang disegel tersebut tahun 2003.
Namun surat tersebut tidak
ditanggapi. Jemaat HKBP Syaloom kemudian membangun gedung rumah ibadah permanen
karena gereja dengan bangunan papan sudah lapuk tahun 2004. Pembangunan
tersebut berlanjut sembari dilakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)
rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama
dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun pengurusan izin tersebut tetap dipersulit
Pemkot Jambi.
Ephorus HKBP, Pdt Dr WTP Simarmata, MTh dan isteri mengikuti ibadah raya dan pesta pembangunan HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, Minggu (24/04/2014). Kehadiran Ephorus HKBP ke HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi belum mampu membuat Pemerintah Kota Jambi mengakhiri penyegelan gereja tersebut. (Foto:Warna/Rds).
Menurut T Sianipar, pembangunan gereja
HKBP Syaloom yang belum mengantongi zin tersebut membuat belasan warga yang
mengatasnamakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota
Jambi melakukan protes ke kantor DPRD Kota Jambi, 29 November 2011. Wali Kota
Jambi saat itu Bambang Priyanto menerbitkan surat larangan pembangunan gereja
tersebut Nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Bangunan gereja tersebut pun disegel karena dinilai
menyalahi Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang IMB.
Pihak Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri
pun menggugat Pemkot Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan
mereka menang. Namun pihak Pemkot Jambi melakukan banding ke Mahkamah Agung
(MA) dan mereka menang. Berdasarkan putusan MA akhir tahun 2015, bangunan
gereja HKBP Syaloom Aur Duri yang terbengkalai diminta dibongkar. (Warna/Rds/BeritaSatu.Com/SuaraPembaruan.Com,
Senin, 8 Februari 2016)
0 Response to "Ungkapan Prihatin, Umat HKBP Jambi Ibadah di Kantor Walikota "
Posting Komentar