[JAMBI] Konflik-konflik masyarakat yang bernuansa agama di Indonesia perlu diselesaiakn secara arif dan bijaksana agar tidak ada warga masyarakat dari agama apa pun yang mengalami ketersinggungan, tekanan dan keteraniayaan. Penyelesaian konflik bernuansa agama tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan, ngotot-ngototan demi menjaga rasa kebersamaan dan kekeluargaan di tengah masyarakat yang memiliki banyak perbedaan agama dan suku.

 Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar pada pertemuan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi di Hotel Shang Ratu, Kota Jambi, Kamis (2/5/2013). Pertemuan tersebut dihadiri para tokoh – tokoh dari berbagai agama di daerah tersebut.

 Menurut Fachrori Umar, penyelesaian konflik bernuansa agama di Provinsi Jambi selama ini dilakukan secara arif dan bijaksana. Kalau konflik bernuansa agama  tidak dapat diselesaiakn secara musyawarah atau kekeluargaan, masalahnya diselesaian secara hukum.

 Selama ini, lanjutnya, FKUB provinsi, kota dan kabupaten di Jambi tetap bekerja sama dengan organisasi masyarakat berbasis agama, khususnya agama Islam bisa mengatasi konflik-konflik bernuansa agama secara baik, baik, bijak dan arif. Penyelesaian konflik bernuansa aga tersebut senantiasa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Pola penyelesaian konflik bernuansa agama seperti itu membuat kelompok-kelompok agama yang terlibat konflik  sama-sama bisa menerima keputusan FKUB.

 Dijelaskan, konflik-konflik bernuansa agama yang berhasil diatasi FKUB Jambi tanpa menimbulkan aksi kekerasan selama ini cukup banyak. Antara lain penyelesaian konflik umat Muslim Jambi dengan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia Jambi. Konflik tersebut diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Pelarangan kegiatan Jema’ah Ahmadiyah di Provinsi Jambi. Pihak Jema’ah Ahmadiyah pun menerima kebijakan tersebut.

 Kemudian, tambahnya, FKUB Jambi juga bisa menyelesaikan munculnya aliran Agama Sapto Darmo dan Aliran Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Kecamatan. Kayu Aro Kabupaten Kerinci. Aliran kepercayaan tersebut pun telah dibubarkan tanpa menimbulkan aksi kekerasan. Sedangkan penyelesaian penutupan beberapa gereja di Kota Jambi juga diselesaian tanpa kekerasan. Penyelesaian kasus penutupan Gereja di Aur Duri yang tidak bisa diselesaikan FKUB Jambi kini diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Jambi.

 Fachrori Umar mengharapkan, FKUB tetap menjaga Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan itu, yakni kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah setempat.

 “Tri kerukunan umat beragama tersebut perlu kita pertahankan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menunjukkan adanya kesadaran segenap kelompok masyarakat kita mempertahankan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),”paparnya. [SP/141]