Pendirian Rumah Ibadah Tetap Jadi Pemicu Konflik

[JAMBI] Pendirian rumah ibadah dan cara penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku masih tetap menjadi pemicu utama munculnya konflik bernuansa agama di Indonesia. Konflik bernuansa agama tersebut hingga kini sulit diredam karena kurang efektifnya pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang agama. Kemudian legalitas peraturan perundang-undangan mengenai agama masih dipersoalkan. Kondisinya diperparah pula oleh kurangnya pemahaman aparatur negara, kurangnya kesadaran tokoh maupun umat beragama terhadap peraturan mengenai pendirian rumah ibadah maupun penyebaran ajaran agama.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Antar Negara, KH Ma’ruf Amin pada dialog kerukunan umat beragama di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Kamis (23/5/2013).  Dialog tersebut dihadiri ratusan pemuka agama dan jajaran instansi terkait se-Provinsi Jambi.

Menurut KH Ma’ruf Amin, konflik masyarakat bernuansa agama di Indonesia hingga kini masih sering terjadi di berbagai daerah. Baik konflik internal umat beragama,maupun konflik eksternal. Konflik internal umat beragama yang sering terjadi di Indonesia antara lain, pemahaman yang menodai atau menyimpang dari agama. Kemudian pemahaman yang radikal, menganggap alirannya benar dan orang lain salah serta  pemahaman secara liberal yang melaksanakan ajaran agama semaunya, tanpa mengikuti kaedah yang ada.

KH Ma’ruf Amin mengatakan, konflik eksternal antarumat beragama di Indonesia juga masih sulit dibendung, Masalahnya konflik tersebut umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi, politik dan sosial. Namun nonagama tersebut  dikait-kaitkan dengan agama. Konflik eksternal antarumat beragama tersebut antara lain disebabkan, adanya paham radikal disebagian kecil kelompok agama yang hanya mengakui kebenaran agamanya. Kemudian kurang efektifnya pelaksanaan regulasi baik karena status hukumnya yang masih dipersoalkan, kurangnya pemahaman sebagai aparatur negara atau kurangnya kesadaran tokoh dan umat beragama tentang aturan – aturan pemerintah mengenai agama.

“Persoalan pendirian rumah ibadah atau cara penyiaran/penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga kerap memicu konflik antarumat beragama. Kondisi demikian diperparah adanya penistaan terhadap agama dan salah paham dan kesalahan di antara pemeluk agama,”katanya.
Untuk meningkatkan kerukunan umat beragama di Indonesia, lanjut, KH Ma’ruf Amin, aparat pemerintah, segenap tokoh dan umat beragama mestinya memahami aturan-aturan mengenai agama yang dikeluarkan pemerintah. Pemahaman aturan tersebut membuat pemerintah, tokoh dan umat beragama memiliki satu pedoman untuk menjalankan kegiatan keagamaan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengakui, konflik internal dan antarumat beragam di Jambi juga masih sering terjadi akibat tidak adanya pemahaman mengenai aturan-aturan penyebaran agama dan pendirian rumah ibadah. Namun konflik internal dan antarumat beragama itu tidak sampai meluas kepada aksi kekerasan fisik. Seluruh konflik bernuansa agama di daerah itu dapat diselesaikan melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi.

“Penyelesaian konflik bernuansa aga tersebut senantiasa dilakukan melalui pendekatan-pendekatan kekeluargaan. Pola penyelesaian konflik bernuansa agama seperti itu membuat kelompok-kelompok agama yang terlibat konflik  sama-sama bisa menerima keputusan FKUB,”katanya.

 Dijelaskan, konflik-konflik bernuansa agama yang berhasil diatasi FKUB Jambi tanpa menimbulkan aksi kekerasan selama ini cukup banyak. Antara lain penyelesaian konflik umat Muslim Jambi dengan Jema’ah Ahmadiyah Indonesia Jambi. Konflik tersebut diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 27 Tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 tentang Pelarangan kegiatan Jema’ah Ahmadiyah di Provinsi Jambi. Pihak Jema’ah Ahmadiyah pun menerima kebijakan tersebut.

Kemudian, tambahnya, FKUB Jambi juga bisa menyelesaikan munculnya aliran Agama Sapto Darmo dan Aliran Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) di Kecamatan. Kayu Aro Kabupaten Kerinci. Aliran kepercayaan tersebut pun telah dibubarkan tanpa menimbulkan aksi kekerasan. Sedangkan penyelesaian penutupan beberapa gereja di Kota Jambi juga diselesaian tanpa kekerasan. Penyelesaian kasus penutupan Gereja di Aur Duri yang tidak bisa diselesaikan FKUB Jambi kini diselesaikan melalui pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Jambi.

Fachrori Umar mengharapkan, FKUB tetap menjaga Tri Kerukunan Umat Beragama. Tri kerukunan itu, yakni kerukunan intern antarumat beragama, kerukunan antarumat beragama dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah setempat.

“Tri kerukunan umat beragama tersebut perlu kita pertahankan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menunjukkan adanya kesadaran segenap kelompok masyarakat kita mempertahankan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),”paparnya. [SP/141]

0 Response to "Pendirian Rumah Ibadah Tetap Jadi Pemicu Konflik"

Posting Komentar